Mengapa Profetik?

Allah and His Angels send blessings on the Prophet;
O you who believe! Send your blessings on him with all respect
(QS. Al-Ahzab 33:56)

Continue reading

Posted in Islamic Economics, Spiritual, The Prophet's Ways | Tagged , | 2 Comments

2010 in review

The stats helper monkeys at WordPress.com mulled over how this blog did in 2010, and here’s a high level summary of its overall blog health:

Healthy blog!

The Blog-Health-o-Meterâ„¢ reads This blog is doing awesome!.

Crunchy numbers

Featured image

A Boeing 747-400 passenger jet can hold 416 passengers. This blog was viewed about 3,000 times in 2010. That’s about 7 full 747s.

In 2010, there were 2 new posts, growing the total archive of this blog to 19 posts. There was 1 picture uploaded, taking a total of 25kb.

The busiest day of the year was October 6th with 37 views. The most popular post that day was Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional.

Where did they come from?

The top referring sites in 2010 were google.co.id, facebook.com, search.conduit.com, student-loan-consilidation.com, and google.com.

Some visitors came searching, mostly for perkembangan ekonomi syariah di indonesia, jembatan ampera, zakat, ampera, and ampera palembang.

Attractions in 2010

These are the posts and pages that got the most views in 2010.

1

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional March 2009

2

Signifikansi Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah August 2008
2 comments

3

Krisis Keuangan Global dan Upaya Aktualisasi Ekonomi Islam November 2009

4

My Books April 2009
6 comments

5

Universalitas Ekonomi Islam dan Revitalisasi Revolusi Makkah July 2010

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Universalitas Ekonomi Islam dan Revitalisasi Revolusi Makkah

Oleh
Nuruddin Mhd Ali, MA, M.Sc*

Perkembangan ekonomi syariah (Islam) belakangan ini semakin menimbulkan rasa optimis. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan syariah dan asset yang mereka kelola. Di sisi keilmuan, teori-teori ekonomi syariah terus digali dan dikembangkan di berbagai kampus dan lembaga-lembaga penelitian.
Optimisme ini tumbuh berdampingan dengan berbagai kritik yang dialamatkan kepada ekonomi Islam dan lembaga-lembaga ekonomi yang merepresentasikannya. Di antara kritikan itu adalah bahwa lembaga-lembaga keuangan syariah tidak lebih dari lembaga-lembaga kapitalis yang bermerek syariah. Ekonomi Islam dicurigai sebagai ekonomi ekslusif, primordial, dan merupakan wajah religius dari kapitalisme itu sendiri.
Berbagai kritik dan kecurigaan itu memang ada benarnya, namun tidak semuanya benar. Produk dan jasa keuangan syariah harus terus dikembangkan agar benar-benar sesuai syariah, tidak saja secara fiqh, tetapi juga secara etika yang melandasinya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana halnya dengan ekonomi syariah yang dianggap ekslusif dan primordial?
Salah satu pendekatan yang dilakukan untuk memahami ekonomi Islam adalah dengan membaca kembali praktek ekonomi pada era kenabian dan best practice yang dilaksanakan beberapa generasi sesudahnya. Untuk lebih memahami lagi nilai-nilai keislaman dalam bidang ekonomi, pembacaan tersebut hendaknya diteruskan kepada praktek ekonomi sebelum era kenabian. Pembacaan yang saksama terhadap sejarah ini akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang kritis dan komprehensif terhadap ekonomi Islam modern. Kegagalan dalam memahami perilaku ekonomi nabawiyah akan membuat ilmu dan praktek ekonomi Islam seperti tercerabut dari akarnya.
Ajaran Islam tentang ekonomi tidaklah tumbuh dalam ruang yang hampa tanpa ada praktek ekonomi yang melatarbelakanginya. Sebaliknya, ajaran tersebut lahir sebagai kritik terhadap praktek ekonomi yang berkembang pada masa itu. Terlebih lagi, Islam lahir di tengah masyarakat Makkah yang sangat akrab dengan nuansa perdagangan dan disampaikan oleh seorang rasul yang latarbelakang karirnya adalah seorang pedagang. Dalam perspektif agama, hal ini bukan sesuatu yang kebetulan (by accident) tetapi telah menjadi suatu ketetapan (maktub) dari Sang Khaliq. Sang Nabi tentu mengetahui praktek-praktek ekonomi menyimpang yang biasa dilakukan pada waktu itu. Beliau, tentu melihat ketimpangan ekonomi dan sosial masyarakat Makkah sebelum menjadi rasul. Keadaan inilah yang belakangan berhasil beliau ubah dengan syariat Islam.

Etika Ekonomi Universal
Periode kenabian biasa dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Masing-masing periode mempunyai karakteristik tersendiri menyangkut ayat-ayat yang diturunkan dan syariat yang dibangun. Periode Makkah lebih menitikberatkan pada pembangunan akidah monoteisme (tauhid) dan revitalisasi perilaku mulia (akhlaqul karimah). Periode Madinah merupakan periode pembangunan syariat ibadah dan aturan-aturan kemasyarakatan. Beberapa tokoh menyebut corak ajaran Islam pada periode Makkah bersifat universal dan pada periode Madinah sebaliknya.
Namun sayangnya, tidak banyak yang memberi perhatian khusus kepada aspek ekonomi syariat Islam pada periode Makkah. Padahal, di samping menekankan pada tauhid, banyak ayat-ayat Makkiyah membawa pesan universal di bidang ekonomi. Ayat-ayat tersebut merupakan kritik terhadap praktek ekonomi yang terjadi pada waktu itu. Misalnya, ayat-ayat yang berisi perintah untuk menyantuni anak yatim dan memberi makan fakir miskin, larangan mengurangi timbangan, larangan menumpuk harta, larangan bermegah-megah, larangan riba, dan sebagainya. Di samping itu juga ada wahyu tentang bangsa Quraisy yang giat melakukan kegiatan perdagangan regional baik di musim panas maupun dingin.
Serangkaian ayat-ayat yang berisikan kritik terhadap perilaku ekonomi masyarakat Makkah pada waktu itu menimbulkan perlawanan dari kelompok yang selama ini diuntungkan. Ajaran Muhammad Saw yang mengajak kepada terciptanya keadilan ekonomi mereka curigai akan mengganggu kepentingan ekonomi dan sosial yang selama ini mereka nikmati. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penolakan kelompok borjuis Makkah di samping karena aspek kepercayaan juga karena ajaran Muhammad Saw mengancam kepentingan ekonomi mereka.
Diturunkannya ayat-ayat ekonomi ini pada periode awal kenabian menunjukkan bahwa misi kenabian di samping berisi ajakan menyembah Allah Yang Esa juga terkait dengan etika berekonomi yang intensitasnya tidak kurang dari intensitas ayat-ayat tauhid. Semangat inilah yang kelak menghasilkan terbentuknya masyarakat Islam di Madinah dengan berbagai aturan-aturan teknis pelaksanaan nilai-nilai ekonomi universal yang telah digagas pada periode Makkah.
Etika universal berarti bahwa etika tersebut dapat diterima di segala zaman dan tempat atau shalihun li kulli zaman wa makan. Etika ekonomi yang terkandung dalam ayat-ayat Makkiyah merupakan etika yang dapat diterima sepanjang masa dan oleh umat manapun. Kebenaran ayat-ayat ekonomi tidak hanya dapat diterima dengan semangat keimanan (religious commitment) tetapi dapat dibuktikan dengan menggunakan nalar sekuler (secular reason).
Larangan riba misalnya, bersifat universal dan dapat diterima baik melalui pendekatan keagamaan maupun dengan nalar sekuler. Boleh dikata semua agama melarang dan mengutuk praktek riba. Persoalan krusial yang sering mengemuka adalah tentang bunga bank, apakah sama dengan riba atau apakah bunga bank adalah riba yang diharamkan. Para ekonom syariah telah sepakat bahwa bunga bank adalah haram dan keputusan inilah yang melandasi didirikannya bank syariah dan diterbitkannya produk-produk keuangan syariah. Sedangkan melalui nalar sekuler, semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perilaku ini berakibat buruk bagi perekonomian, baik secara nasional maupun global. Warga dunia akan terus dihantui oleh krisis keuangan selama praktek ribawi ini masih dipraktekkan.

Revitalisasi Revolusi Makkah
Meskipun jumlah orang yang menganut Islam pada periode Makkah tidak banyak, namun dari segi ajaran periode Makkah telah meletakkan fondasi yang kuat bagi bangunan pranata sosial pada masa-masa selanjutnya. Nilai-nilai dan etika ekonomi yang dibentuk di Makkah menjadi landasan bagi aturan-aturan teknis perilaku ekonomi yang banyak terbentuk pada periode Madinah.
Nilai-nilai tentang keadilan ekonomi yang dicitakan di Makkah, dijabarkan melalui aturan-aturan tentang zakat, sedekah, dan pengelolaan sumber-sumber penerimaan lainnya. Berdirinya lembaga-lembaga ekonomi seperti baitul maal bertujuan untuk mempermudah tercapainya keadilan ekonomi yang diidealkan sejak periode Makkah. begitu pula halnya aturan-aturan yang mengatur praktek-praktek ekonomi lainnya. Dengan demikian, aturan teknis dan lembaga ekonomi syariah pada waktu itu dibentuk berdasarkan semangat revolusi Makkah yaitu terciptanya keadilan ekonomi.
Berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah dan sistem ekonomi syariah yang dikembangkan hendaknya merujuk kepada semangat revolusi Makkah yaitu terciptanya keadilan ekonomi. Jika tidak, maka kritikan-kritikan yang sering dialamatkan kepada ekonomi dan keuangan syariah akan mendapat pembenarannya. Demikian juga dengan produk-produk keuangan modern seyogyanya berawal dari cita-cita menciptakan keadilan ekonomi. Kalau tidak, ekonomi syariah hanya menjadi rubber stamp bagi kepentingan kapitalis yang semakin terbukti membawa masalah bagi perekonomian dunia.

* Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia
____________________

Posted in Islamic Economics | Tagged , | 1 Comment